Tahun 2001 PT Adei Plantation and Industry divonis bersalah oleh Mahkamah Agung delapan bulan penjara dengan Rp 100 juta karena telah sengaja membakar lahan seluas 3000 ha untuk ditanami kepala sawit. Tahun 2006 PT Adei Plantation and Industry digugat perdata karena lahannya terbakar di Bengkalis. Gugatan perdata senilai USD 1,1 juta.
WhatsApp: +86 18221755073